TIMUR. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) keluarkan ketetapan terbaru untuk tarif tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), pada 29 Mei lalu.
Jalan tol sepanjang 90,02 Kilometer (Km) ini dibangun menggunakan sharing dana APBD Provinsi Kaltim untuk segmen 1, dan APBN untuk segmen 5 serta investor untuk segmen 2,3,dan 4.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, HM Sa’bani menjelaskan adanya partisipasi investor dalam pembangunan jalan tol, maka penetapan tarif merupakan suatu keharusan.
“Segmen satu memang kita (Kaltim) yang mendanai. Segmen lima dari APBN. Tetapi kita tidak mampu melakukan pembiayaan keseluruhan tanpa adanya investor di segmen dua, tiga dan empat. Kalau tidak ada investor kemungkinan jalan tol ini tidak terealisasi,” ujar Sa’bani, Jumat (5/6).
Tarif tol yang dikenakan adalah Golongan I untuk jenis kendaraan sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus. Golongan II truk dengan 2 gandar. Golongan III truk dengan 3 gandar. Golongan IV truk dengan 4 gandar dan Golongan V truk dengan 5 gandar atau lebih.
Tarif dari Samboja sampai Simpang Pasir untuk Golongan I Rp75 ribu, Golongan II Rp113 ribu, Golongan III Rp113 ribu, Golongan IV Rp151 ribu dan Golongan V Rp151 ribu.
Sedangkan tarif dari Samboja sampai Simpang Jembatan Mahkota 2 untuk Golongan I Rp83 ribu, Golongan II Rp125 ribu, Golongan III Rp125 ribu, Golongan IV Rp167 ribu dan Golongan V Rp167 ribu.Tarif yang sama berlaku dari arah sebaliknya. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>