TIMUR. Wali Kota Bontang Neni Moernaeni memastikan pencairan dana hibah 2025 tidak bisa dilakukan. Hal ini karena dalam prosesnya tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 10/2024 terkait bantuan hibah.
Langkah yang diambil Pemkot Bontang menggantikan anggaran dana hibah itu dalam bentuk kegiatan atau at cost.
Sedangkan permintaan untuk Legal Opinion dari Aparat Penegak Hukum (APH) dibatalkan.
“Dana hibah tidak bisa cair. Di ganti sama kegiatan. LO ke APH juga diurungkan,” ucap Wali Kota Bontang Neni Moernaeni, Jumat (27/6/2025).
Lebih lanjut, imbas kecatatan administrasi dalam proses pengajuan dana Rp11 miliar yang sudah dianggarkan dipastikan masuk pos Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SilPA).
Dari salinan dokumen yang diterima, kelima organisasi dialokasikan anggaran masing-masing, Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Rp5,3 miliar.
Komite Olahraga Kreasi Masyarakat Indonesia (Kormi) senilai Rp4,5 miliar. Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (BAPOPSI) senilai Rp1 miliar, National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) senilai Rp926 juta, dan Pramuka Rp1 miliar.
“Tidak akan berpengaruh pada aktivitas atlet yang hendak bertanding. Kami siapkan semua keperluan mereka saat hendak bertanding. Tapi tidak dengan uang cash,” tandasnya.
Sebelumnya, ratusan atlet Bontang harus bersiap mengelus dada dalam-dalam. Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporapar-Ekraf) mengaku tak bisa mencairkan dana hibah untuk 5 organisasi atlet sebesar Rp 11 miliar.
Kepala Disporapar-Ekraf Rafidah mengatakan, dana hibah kepada 5 organisasi tak bisa dicairkan karena kesalahan administrasi oleh pejabat sebelumnya.
Mekanisme pengusulan dana hibah 2025 cacat prosedural dan bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 10/2024 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial.
Rafidah menambahkan, idealnya proposal anggaran hibah dari organisasi harus melalui verifikasi oleh tim yang dibentuk Disporapar-Ekraf. Sayangnya, Surat Keputusan (SK) tim verifikasi tak diteken oleh pejabat sebelumnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>