TIMUR. Kasus penganiayaan terhadap istri yang dilakukan oleh seorang pria di Marangkayu, pada Sabtu (18/2/2023) lalu, kini berakhir damai.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi, mengatakan Polisi menghentikan penyidikan laporan yang dibuat istri, dengan alasan Restorative Justice. Atau upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum, dengan mengedepankan mediasi antara tersangka dengan korban. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Sp3) dilakukan pada Senin (13/3/2023).
“Sudah keluar dari tahanan dan diserahkan kembali ke pihak keluarga, setelah mediasi,” ujar AKP Slamet Riyadi.
Istri selaku korban mencabut laporannya pada 27 Februari lalu. Kemudian, dilakukan gelar perkara dan keduanya juga diminta membuat surat kesepakatan damai tanpa adanya intervensi.
Sebelumnya, seorang pria di Marangkayu dilaporkan oleh istrinya sendiri, lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan hingga pengancaman menggunakan senjata tajam. Kejadiannya pada Sabtu (18/2/2023) pukul 13.00 di Desa Santan Ulu, Marangkayu.
Korban bersama suami sedang menonton televisi di ruang tamu. Kemudian anak pertama mereka membuatkan adiknya susu. Saat dotnya terjatuh, sang suami pun naik pitam. Dia lantas membuang dot tersebut ke jendela.
“Lalu dia injak bagian pundak kiri istrinya,” kata AKP Slamet Riyadi.
Tak hanya itu, Ag (42) juga melakukan pengancaman menggunakan badik. Saat korban bergegas pergi meninggalkan rumah bersama anak-anaknya, tersangka melakukan pengancaman akan membunuh korban dan keluarganya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>