TIMUR. Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap seorang tersangka pengedar narkoba di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah sekitar 100 gram narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, penangkapan terjadi di Jalan Veteran, Kelurahan Berbas Tengah, Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (13/3/2023).
Dari tangan tersangka SM (39), petugas berhasil amankan 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat lebih kurang100 gram. Sabu itu disimpan di dalam bungkus snack kacang. Jika dirupiahkan, nilainya sekira Rp 150 juta rupiah.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit II Ditresnarkoba Polda kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Tersangka SM diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>