Kasus Korupsi Eskalator DPRD Bontang, Terpidana Kembalikan Uang Negara 1,2 M

TIMUR. Terpidana kasus korupsi pengadaan tangga elektronik (eskalator) tahun anggaran 2015 di Sekretariat DPRD Bontang, Kelurahan Bontang Lestari mengembalikan uang kerugian negara Rp 1,2 miliar.

Pengembalian kerugian negara dilakukan Kejaksaan Negeri Bontang, di Kantor Kejari Jalan Awang Long, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (24/7/2019).

Read More

Kepala Kejari Bontang, Agus Kurniawan mengatakan kasus yang menyeret 4 orang masing-masing, Fr, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Km Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), IGN, pengusaha, dan Sm sebagai pemodal.

Tiga orang terdakwa telah dieksekusi, 1 orang terdakwa lagi masih dalam proses. “Kami sudah panggil terdakwa IGN, tapi belum hadir, ini kami layangkan pemanggilan kedua,” ujarnya kepada awak media.

Uang hasil pengembalian langsung diserahkan ke BPD Kaltimtara untuk kemudian masuk ke kas negara. Pihaknya mengaku dalam penindakan kasus korupsi selain menjerat pelaku juga mengedepankan penyelamatan uang negara.

Kasus korupsi tangga eskalator mulai masuk dalam radar Kejari 2015 lalu. Proyek pengadaan senilai Rp 2,9 miliar ini ditenggarai banyak pelanggaran, salah satunya mark-up harga untuk membeli tangga eskalator DPRD.

Lebih lanjut, Kasi Pidana Khusus Kejari Yudo Adiananto menerangkan putusan kasus ini sudah berkekuatam hukum tetap (inkrah). Namun begitu, pihaknya mengaku belum menerima seluruh putusan lengkap.

“Kita akan telaah dulu putusan lengkapnya, karena kasus ini disidik oleh penyidik sebelumnya,” kata Yudo.(sfr)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts