Kejari Bontang Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Perusda AUJ

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif (tengah)

TIMUR. Kejaksaan Negeri Bontang menahan dua tersangka baru dari kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda-AUJ).

Kedua orang itu yakni Mantan Direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri, YI dan AM sebagai Direktur CV Cendana rekanan dari Perusda AUJ.

Read More

Penahanan 2 orang ini menambah jumlah orang yang terjerat kasus ini. Sebelumnya, Mantan Direktur Perusda AUJ Dandi Priyo Anggono lebih dulu ditahan.

Kajari Bontang Syamsul Arif mengatakan, dua orang ini ditahan selama 20 hari di Lapas Permasyarakatan Kelas II A Bontang.

“Keduanya resmi ditahan pengambangan dari putusan PN. Samarinda No. 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terpidana Dandi Priyono,” kata Syamsul Arif, melansir Klik Kaltim (Timur Grup)

Kajari Syamsul menuturkan, mereka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Di kasus ini, 2 orang tersangka ‘memainkan’ peran yang berbeda. YI, Direktur BIKM menerima guyuran dana Rp 3,8 miliar dari induk perusahaannya.

Dana itu kemudian dibagi-bagi ke Dandi Rp 419 juta, kemudian DS senilai Rp 708 juta serta ke LS sejumlah Rp 61 juta.

“Ada juga dana tanpa laporan pertanggungjawaban Rp 1,2 miliar, ” ungkap Kajari Syamsul.

Sementara bekas Direktur CV Cendana, AM meminjamkan perusahaannya ke Dandi Priyo untuk pengadaan 2 videotron. Belakangan perusahaan rekanan hanya membeli 1 unit saja.

“Sudah dibayar uang muka Rp 1 miliar. AM memberikan cek giro kosong ke Dandi,” katanya.

Proses penahanan kedua tersangka dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan negeri Bontang berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP Tersangka diduga keras akan melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

“Para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts