TIMUR. Ibu rumah tangga berinisial Ni (46) yang diamankan Polisi karena pencurian satu unit HP di dealer motor di Jl Ahmad Yani Bontang Utara, lolos dari jerat hukum. Pasalnya korban bersedia untuk berdamai.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro mengatakan, Restorative Justice terhadap perkara tersebut dilakukan pada Jumat (28/4/2023), setelah seluruh pihak sepakat berdamai.
Karena tersangka dan keluarga sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, dia juga sebetulnya tidak ada niat mencuri, hanya saja ketika menemukan ponsel itu tidak ada itikad baik untuk mengembalikan,” jelasnya.Damai
Usai diterbitkan SP3, hari itu juga tersangka dibebaskan dari tahanan.
“Semoga jadi pelajaran, dan tidak mengulang perbuatannya. Peringatan juga untuk semua, ketika menemukan barang orang lain sebaiknya dicari tahu, dikembalikan, jangan sampai ada upaya untuk memiliki yang bukan hak kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Polsek Bontang Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian satu buah ponsel yang hilang pada Rabu (15/2/2023).
Polisi menangkap tersangka Ni (46) seorang perempuan asal Kelurahan Gunung Elai pada Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 16.00 Wita lalu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro, mengatakan perempuan itu mengambil satu buah ponsel milik korban yang saat itu sedang berada di salah satu Dealer Motor di Jalan Ahmad Yani.
Kala itu korban baru pulang kerja dan sedang menunggu jemputan. Kemudian baru sadar telpon genggam miliknya di meja pelayanan dealer.
Saat di-cek ternyata hp itu sudah tidak ada ditempat. “Tersangka itu merupakan IRT. Kami dapat dia dan membenarkan telah mendapat HP cuman malah tidak dikembalikan,” terang Iptu Tri Soediantoro, Sabtu (1/4/2023).
Pelaku hari-hari bekerja di catering. Makanan pesanan pegawai rutin diantar ke pekerja. Momen itu dimanfaatkan pelaku untuk mengondol ponsel pegawai.
Masih dalam pengakuan tersangka Ni menggunakan ponsel itu secara pribadi. Sempat melakukan penginstalan ulang di salah satu konter.
Akibatnya korban mengalami kerugian materil Rp 3,5 juta. Saat ini tersangka sudah berada di Mapolsek Bontang Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dia dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman penjara 3 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>