Maling di Perumahan Korpri, Gondol HP hingga Home Theater dan TV

Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang ringkus pelaku tindak pidana pencurian, berinisial Sh (47)

TIMUR. Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang ringkus pelaku tindak pidana pencurian, berinisial Sh (47). Warga RT 17 Tihi-Tihi Bontang Lestari ini diamankan Jumat (28/4/2023).

Read More

Dia merupakan tersangka pencurian yang membobol rumah di Perumahan Korpri Blok C, Bontang Lestari Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea, mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian pada pertengahan 2022 lalu.

Saat beraksi, tersangka Sh menggasak 1 Unit HP merk Vivo Y91C warna biru, 1 Unit television merk Polytron dan 1 set Home Theatre.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang. Akhirnya pelaku berhasil diamankan,” kata Iptu Bonar Hutapea.

Tersangka melakukan aksinya seorang diri, saat rumah dalam keadaan kosong. Apalagi pintu dalam keadaan tidak terkunci.

Diketahui korban dan tersangka saling kenal. Keduanya bertetangga di kampung pesisir Tihi-Tihi. Namun, korban juga memiliki rumah lainnya di Perumahan Korpri.

Hasil pencurian pun dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain sebagai nelayan, tersangka juga bekerja sebagai kuli bangunan.

Atas perbuatannya, pria paruh baya tersebut dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts