Kedapatan Bawa 8 Poket Sabu, Polisai Ringkus Pengedar di Tanjung Laut Indah

Tersangka berinisial Sa (25) diringkus polisi/ ist

TIMUR. Pengedar sabu berinisial Sa (25) warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan diringkus polisi pada Selasa (18/6/2024) dini hari tadi.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka diringkus di Jalan Habibon saat sedang menunggu pembeli di pinggir jalan.

Read More

Kemudian polisi langsung menggeledah dan didapat 8 poket sabu dengan berat 2,15 gram. Disimpan di dalam saku celananya.

“Kami dapat laporan dari warga. Terus kita tangkap. Pas dini hari tadi,” ucap AKP Rihard Nixon.

Lebih lanjut tersangka mengaku mendapat sabu dari seseorang di Jalan Parikesit Kelurahan Bontang Baru. Saat itu dia mengambil 20 paket.

“Dia ambil 20 poket. Sudah dijual 12 poket,” sambungnya.

Tersangka dijerat pasal 114 atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts