TIMUR. Satpolairud Polres Bontang amankan seorang nelayan berinisial RU (52), warga Berbas Pantai Bontang Selatan, karena ketahuan menangkap penyu yang dilindungi untuk dijual kembali.
Tersangka RU ditangkap saat kapal yang ditumpanginya akan sandar di Berbas Pantai, Jumat (23/9/2022) pukul 17.30 Wita.
Kasat Polair Iptu Edy Mujiyanto, mengungkapkan penangkapan RU didasari informasi masyarakat nelayan, tentang adanya aktifitas oknum yang membawa daging penyu diatas kapal. Lalu polisi mencurigai salah satu kapal dan dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan karung dalam sebuah boks ikan di buritan kapal.
Dari karung tersebut didapati daging penyu yang telah dibuka cangkangnya dengan berat sekira 30 Kilogram. “Setelah dibongkar, karung tersebut berisi barang diduga daging penyu yang digarami,” kata Iptu Mujiyanto, Sabtu (24/9/2022).
Komandan Kapal Patroli Polairud Bontang Bripka Yudi Siswanto, menambahkan nelayan tersebut menangkap penyu di wilayah perairan Kutim. Rencananya, daging penyu akan dijual seharga Rp 25 ribu per kilogram. Penyu ditangkap pakai alat rawai senggol, yang biasa dipakai untuk tangkap ikan pari.
Atas perbuatannya nelayan tersebut telah ditahan di Mapolres Bontang bersama barang bukti daging penyu, kapal GT 6 berwarna biru, dan boks ikan.
Dia dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf (b) UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>