TIMUR. Polres Bontang kembali berhasil meringkus dua tersangka pengedar sabu, Rabu (26/6/2024) malam.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, kedua tersangka ditangkap terpisah.
Awalnya Polisi meringkus tersangka berinisial K (44) di Jalan Sultan Hasanudin kelurahan Berebas Tengah, sekitar pukul 22.00 Wita. Informasi awal didapat dari masyarakat, yang menyebut lokasi tersebut sering dipakai transaksi narkoba.
“Tersangka K tinggal di sebuah kos-kosan. Saat digeledah kami menemukan 4 poket sabu seberat 1,02 gram siap edar,” ucap AKP Rihard.
Kepada Polisi, tersangka K mengaku baru saja bebas dari penjara. Dan sabu tersebut dia dapat dari rekannya berinisial MA (37), warga Berbas Pantai. Berbekal informasi itu, tersangka MA berhasil diringkus di Jalan Raden Patah Berbas Pantai.
“Dia pemilik sabu nya. Kami amankan dapat 2 poket sabu dengan berat 1,99 gram. Kemudian 10 klip kosong, serta timbangan digitalnya,” jelas AKP Rihard.
Keduanya kini berada di Mapolres Bontang untuk pendalaman. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>