TIMUR. Seorang pria berinisial NA (43), warga Desa Gas Alam Badak I, ditangkap Polisi karena diduga hendak mengedarkan sabu di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Dari tangan pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itu, polisi menyita tujuh poket sabu dengan berat total 1,74 gram.
NA diringkus Unit Reskrim Polsek Muara Badak pada Sabtu (31/10/2026) dini hari. Penangkapan bermula ketika petugas menerima informasi mengenai rencana peredaran narkotika di wilayah tersebut melalui hotline 110.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo, melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Sumartono mengatakan, informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan patroli di sekitar lokasi yang dilaporkan.
Saat patroli, petugas mendapati NA keluar dari rumah. Gerak-geriknya menimbulkan kecurigaan hingga polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan tujuh poket sabu yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan.
“Tersangka mengaku narkoba itu miliknya. Sengaja dipecah untuk dijual kembali,” ujar Sumartono, Senin (2/11/2026).
Setelah diamankan, NA dibawa ke Mapolsek Muara Badak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menelusuri telepon genggam milik tersangka guna mengidentifikasi pihak yang memasok sabu tersebut.
Namun, upaya itu belum membuahkan hasil. Nomor kontak yang diduga terhubung dengan pemasok diketahui sudah tidak aktif saat ditelusuri petugas.
Atas dugaan perbuatannya, NA dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 112 Ayat (1) undang-undang yang sama, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Sumartono.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






