Kedapatan Miliki Tiga Poket Sabu, Warga Tanjung Laut Indah Diringkus Polisi

Tersangka IMK saat ini diamankan di Mapolres Bontang

TIMUR. Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pria berinisial IMK (22) di Jalan Sutan Syahrir, karena kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Dia diringkus Kamis (12/1/2023) sekira pukul 20.55 Wita.

Kasatresnarkoba Polres Bontang Iptu M Yazid, mengungkapkan pria yang berdomisili di Jalan Pelabuhan Tanjung Laut Indah Bontang Selatan ini memang sudah diintai. Sebelumnya dia diikuti saat mengambil sabu tak jauh dari gedung Aini Rasyifa, Tanjung Laut dengan sistem jejak.

Read More

Saat tiba di lokasi pencucian mobil tempatnya bekerja, tersangka yang kala itu menggenggam sabu langsung diringkus petugas. “Ada 3 poket sabu itu, 1,23 gram,” ujar Iptu M Yazid.

Selain itu Polisi juga menyita ponsel dan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengambil sabu. “Saat ini jaringan narkoba yang melibatkan tersangka masih diselidiki,” katanya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts