TIMUR. Kejaksaan Agung tak mengajukan banding terhadap vonis Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sikap keluarga Brigadir Yosua yang memaafkan Richard menjadi pertimbangan Kejaksaan Agung, untuk menerima vonis satu tahun enam bulan penjara tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana mengatakan, vonis ringan yang diterima Richard Eliezer, dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Hal itu karena Kejaksaan Agung telah menyatakan sikap tidak akan melakukan banding, dan Fadil juga mendengar pengacara Richard Eliezer tidak mengajukan hal serupa.
Pengacara tidak nyatakan banding dan kami tidak banding. Inkrah-lah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Fadil, Kamis (16/2/2023).
“Kami melihat sikap pihak keluarga korban, selama proses persidangan hingga akhir putusan, mereka menyatakan sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kamis (16/2/2023).
Dia menyebutkan sejumlah alasan Kejaksaan Agung tak melakukan banding atas putusan tersebut. Pertama, Richard Eliezer disebut telah menerima maaf dari keluarga Yosua. Bagi Fadil, maaf yang diterima Richard dari keluarga Yosua adalah alasan paling kuat Kejaksaan Agung tak melakukan banding.
“Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya (Yosua), dan itu terlihat dari ekspresi menangis,” tutur Fadil.
Alasan kedua, Richard disebut berani membongkar fakta kejahatan yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang kasusnya sangat sulit terungkap. Karena itu, Fadil mengatakan Kejaksaan Agung sudah seharusnya mengambil sikap yang sama dengan keluarga korban. Sebab, kata dia, jaksa merupakan representasi dari korban, negara dan masyarakat luas.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU. Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Richard.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara. Salah satu alasan yang meringankan Richard Eliezer adalah sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>