Nggak Kapok, Baru Bebas Penjara Malah Ketangkap Lagi Edar Sabu

Tersangka Sn kini diamankan di Mapolres Bontang

TIMUR. Seorang pria berinisial SN (44), warga Kelurahan Tanjung Laut Bontang Selatan harus kembali mendekam di penjara. Dia kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, sekaligus terlibat dalam peredarannya.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka Sn ditangkap tepat di depan rumahnya Kamis (16/2/2023) sore.

Saat digeledah, terdapat empat poket sabu siap edar yang disimpan di dalam kantong celananya. Tidak cukup sampai disitu, polisi juga menggeledah rumahnya di Tanjung Laut. Kemudian didapat lagi tiga poket sabu dengan total barang bukti sabu 4,68 gram.

“Tersangka ini baru bebas Desember lalu. Tidak kapok dan masih menjadi pengedar,” kata Iptu M Yazid, Jumat (17/2/2023).

Saat ini Sn diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu, polisi juga menyita satu ponsel, sedotan runcing, tempat makan dan celana coklat.

Untuk kalangan pembeli dikatakan Iptu Yazid dia menjual bebas kepada warga Bontang yang ingin membeli narkoba. Jenis transaksi, dan barang haram didapat dari mana pun masih ditelusuri.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts