TIMUR. Seorang ibu rumah tangga berinisal Ju (51) ditangkap jajaran kepolisian dari Polres Bontang dan Polres Kutai Timur, Jumat (13/1/2023). Pasalnya, ibu ini membawa kabur sebuah unit sepeda motor.
Ju tertangkap di daerah Sandaran Kutai Timur, Dia diamankan bersama barang bukti motor yang dibawanya. Kendaraan roda dua yang dibawa kabur itu diketahui milik seseorang yang memiliki utang ke Ju.
Kejadian ini bermula saat Ju yang tercatat sebagai warga Samarinda ini, menagih utang kepada warga yang tinggal di Jalan KS Tubun, Tanjung Laut Indah, Rabu (14/12/2022) lalu. Sayangnya saat itu yang dicari tak ada di rumah. Hanya ada seorang kerabat yang tercatat sebagai saksi.
Tanpa pikir panjang karena kesal utang tak dibayar, tersangka pun merampas kunci motor yang dipegang oleh saksi. Jn pun mendorongnya hingga turun dari sepeda motor.
“Setelah itu dia pergi bawa motor jenis scoopy merah,” Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 7 juta. Hingga melapor ke Mapolres Bontang. Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang, dia dijerat pasal 368 KUHPidana tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>