TIMUR. Dua dari sebelas orang yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang di Kecamatan Marangkayu Kutai Kartanegara, karena tindak pidana narkotika jenis sabu, merupakan kurir yang mengaku telah menjalani bisnis ini 3 bulan terakhir.
Dua pria tersebut berinisial BU (27) dan RO (23), warga Muara Badak Kutai Kartanegara. Mereka bertugas mengantarkan sabu sesuai lokasi pesanan, dan sudah dua kali ke wilayah Gunung Menangis jalan poros Bontang Samarinda.
Kasi Pemberantasan BNNK Bontang AKP Winaryo, mengungkapkan kurir sabu awalnya hanya dilakukan BU seorang diri, karena mengaku tidak punya pekerjaan. Kemudian dia mengajak RO dengan upah Rp500 ribu untuk sekali antar.
“Apakah hasilnya dibagi dua atau bagaimana, kurang tahu pasti. Yang jelas, kata mereka uangnya dipakai untuk beli makan dan celana,” kata Winaryo.
Ditambahkannya, dari pengakuan BU dan RO, sabu tersebut didapat dari salah satu tahanan di Lapas Tenggarong, dan diketahui sudah mendekam satu tahun terakhir. BNNK pun kini dalam proses penyelidikan untuk memastikan hal tersebut.
“Mereka mengaku dapat dari tahanan Lapas Tenggarong, ini segera kami tindaklanjuti,” tambah Winaryo.
Diketahui, 11 orang diringkus Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang dalam waktu bersamaan, di Marangkayu Kutai Kartanegara, karena tindak pidana narkotika jenis sabu. Jumat (5/3/2021), sekira pukul 15.10 Wita.
Sebelas orang tersebut terdiri dari 2 pengedar, 2 kurir dan 7 orang pengguna. Dari tangan BU dan RO, BNNK Bontang mengamankan barang bukti sabu seberat 30,17 gram, 400 lembar klip kecil, dan dua unit ponsel.
Mereka dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>