Pemprov Kaltim Minta Kabupaten Siapkan Perbup Alokasi Dana Desa 2021

Kepala DPMPD Kaltim HM Syirajuddin

TIMUR. Pemprov Kaltim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), meminta seluruh Pemkab menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) alokasi Dana Desa (DD) perdesa tahun anggaran 2021.

Read More

Menurut Kepala DPMPD Kaltim HM Syirajuddin, ada tiga kabupaten di Kaltim sudah menyiapkan itu. Masing-masing menetapkan target terbitnya paling cepat 8 Maret dan paling lambat minggu pertama April 2021.

“Sudah ada Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara dan Berau. Tapi kabupaten yang sudah terbit Paser dan Kutai Kartanegara. Meskipun targetnya 8 Maret 2021 dan minggu kedua Maret 2021,” ujar Syirajuddin yang akrab disapa Iyad, Sabtu (6/3/2021).

Selain itu, Kabupaten Paser sudah menerbitkan Surat Kuasa Pemindahbukuan DD nya. Hanya saja ada desa belum bisa memproses penyaluran DD tahap satu, karena Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) meminta tambahan syarat lagi berupa SK Bupati untuk penunjukan pejabat yang menandatangani Surat Pengantar pengajuan ke KPPN.

Kabupaten Kutai Kartanegara, Perbup alokasi DD perdesa tahun anggaran 2021 sudah terbit, tetapi SK Penunjukan Pejabat Keuangan (BPKAD) belum terbit.
Pada saat proses pengajuan SK, Bupati Kutai Kartanegara sudah habis masa jabatannya. Dan baru 25 Februari 2021 dilakukan pelantikan.

“Tindaklanjutnya koordinasi dengan BPKAD dan sudah proses penyusunan. Untuk berkas sudah disiapkan. Kami berharap seluruh kabupaten menyiapkan Perbupnya,” jelasnya.

Kabupaten Berau masih diproses Biro Hukum Setkab Berau. Targetnya terbit pada minggu pertama April 2021.

Sedangkan Kabupaten Kutai Barat, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, dan Mahakam Ulu masih dalam proses penyusunan maupun sudah diproses di Biro Hukum setempat. Target terbit Maret hingga April 2021.

“Khusus Penajam Paser Utara informasi terakhir Perbup DD baru selesai ditanda tangani sore Rabu. Selanjutnya segera dishere Perbup DD dan ADD nya dan akan dikomunikasikan seluruh desa untuk segera menetapkan APBDes, serta berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah untuk segera membuat Surat Kuasa,” urainya.(jay/yans/humasprovkaltim)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts