Terlibat Sabu, 11 Orang Ditangkap BNNK Bontang di Marangkayu

Terlibat Sabu, 11 Orang Ditangkap BNNK Bontang di Marangkayu

TIMUR. Sebanyak 11 orang diringkus Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang dalam waktu bersamaan, di sebuah rumah Kilometer 26 Kecamatan Marangkayu Kutai Kartanegara, karena tindak pidana narkotika jenis sabu. Jumat (5/3/2021), sekira pukul 15.10 Wita.

Read More

Kasi Pemberantasan BNNK Bontang AKP Winaryo, mengungkapkan sebelas orang tersebut terdiri dari 2 pengedar, 2 kurir dan 7 orang pengguna. Dijelaskannya, penangkapan berawal dari info yang didapat BNNK, jika di sebuah rumah di Marangkayu sering dijadikan tempat pesta barang haram narkotika.

Informasi itu pun ditindaklanjuti penyelidikan ke TPK dan didapati 10 orang dalam rumah tersebut. Saat penggeledahan, salah seorang tersangka berinisial MO (54), berupaya melarikan diri dan mencoba membuang barang bukti sabu. Namun akhirnya berhasil diamankan, berupa 5 poket sabu seberat 2,08 gram.

BNNK juga berhasil mendapati barang bukti sabu dari pemilik rumah berinisial SU (38) seberat 1,30 gram, yang disembunyikan dalam kotak kacamata. Selain juga ditemukan uang tunai Rp1,5 juta, alat hisap sabu, pipet kaca, dan timbangan digital.

“SU kemudian mengaku akan ada kurir yang mengirim sabu kepadanya, yang didapat dari salah seorang tahanan Lapas Tenggarong,” kata AKP Winaryo.

Dari informasi itu, BNNK melakukan pengintaian terhadap kurir dan sekira pukul 22.35 Wita, keduanya tiba di rumah SU, yakni BU (27) dan RO (23). Saat digeledah, didapati sabu 30,17 gram, 400 lembar klip kecil, dan dua unit ponsel.

“Dari pengakuan mereka, sabu diambil dari Lapas dibungkus menggunakan plastik makanan ringan. Sempat dibuang ke semak-semak sekitar lokasi penangkapan,” lanjut Winaryo.

Selain itu BNNK turut mengamankan 7 orang lainnya di rumah tersebut, seluruhnya warga Marangkayu untuk dilakukan tes urine. Diantaranya 3 wanita berinisial AA (33), HA (26), dan AB (50), serta 4 pria masing-masing SA (37), SP (51), DE (28), dan 1 anak di bawah umur berinisial DO (16).

Dari total 12 orang tersebut, 11 diantaranya ditahan dan satu orang dipulangkan, karena hasil tes urine negatif. Mereka kini ditahan di kantor BNNK Bontang.

Bagi 2 pengedar dan 2 kurir, dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan 7 pengguna yang ikut dalam penangkapan tersebut, rencananya akan direhabilitasi ke Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts