TIMUR. Pedagang yang melanggar garis sempadan jalan di sepanjang Jalan KS Tubun dan Ir Juanda masih bergeming. Padahal mereka sudah menerima surat peringatan kedua dari Pemkot Bontang.
Kali ini, Pemkot Bontang melayangkan surat peringatan ketiga bagi 300 pedagang. Selain surat tim juga memasang spanduk larangan berjualan di atas trotoar, karena masih banyak pedagang yang belum membongkar dan memundurkan lapak.
Seluruh petugas masih menggunakan pendekatan humanis dengan himbauan kepada pedagang agar memundurkan lapaknya.
Kepala Diskop-UKMP Kamilan mengatakan, sejauh ini ada beberapa pedagang yang sudah memundurkan lapaknya. Waktu diberikan selama 7 hari kedepan setelah diberikan surat teguran ketiga.
“Boleh saja berjualan di pinggir jalan. Tetapi tidak diindahkan minggu depan akan ada pembongkaran,” ucap Kamilan, Kamis (29/12/2022) pagi
Apalagi, di dalam amanah Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 sudah jelas mengatur Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
Lebih lanjut, kepada pedagang yang sudah memundurkan dagangannya tim gabungan tetap memberikan surat. Antisipasi agar mereka tidak lagi memajukan barang dagangannya.
“Sudah secara persuasif. Ini tidak tebang pilih semua akan ditertibkan,” sambungnya.
Salah seorang pedagang Muhammad Alwi mengaku akan membongkar atapnya sendiri. Namun, dengan kesepakatan semua pedagang. Kalau ada tebang pilih pastinya dirinya mengikuti suara terbanyak.
“Memang harus diikuti perintah Pemkot untuk membongkar kalau melewati batas trotoar. Makanya kalau ada yang tidak membongkar itu namanya tebang pilih,” ucap Muhammad Alwi. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>