TIMUR. Kasus kekerasan seksual belakangan ini kian mengkhawatirkan. Terlebih kasus kejahatan seksual itu terjadi di lingkungan pendidikan.
Menyikapi fenomena itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Polri segera menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menjerat pelaku kejahatan seksual.
“Sudah seharusnya Polri menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk menindak para terduga pelaku,” kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin, Sabtu (9/7/2022).
Pernyataan itu menanggapi penangkapan tersangka kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren Jombang Jawa Timur, belum lama ini.
Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu masyarakat juga dihebohkan dengan pengakuan dua perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seseorang pengelola SMA Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu Jawa Timur. Komnas HAM menilai kejadian itu sebagai fenomena puncak gunung es.
“Peristiwa kekerasan seksual sungguh-sungguh terjadi dan marak di Indonesia serta jadi ancaman serius bagi anak-anak terutama anak perempuan,” katanya.
Komnas HAM, kata dia, juga mendorong jaksa maupun hakim untuk menggunakan Undang-Undang TPKS secara maksimal dalam mengadili para tersangka kekerasan seksual.
Semua pihak, sambung dia, perlu menyadari bahwa penegakan hukum khususnya UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual adalah bentuk dari upaya melindungi harkat dan martabat serta HAM warga negara.
Maka dari itu, menurut dia, jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi, Komnas HAM minta aparat penegak hukum tidak ragu untuk menindak.
Terakhir, Komnas HAM mendukung penuh langkah tegas Kapolda Jawa Timur yang menangkap MSAT, tersangka pelaku kekerasan seksual di Jombang. Hal serupa juga perlu diambil oleh pimpinan polisi di daerah-daerah lainnya. (Antara)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>