TIMUR. Seorang warga Tanjung Laut Bontang Selatan berinisial SU (40), ditangkap Polisi karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Dia tertangkap di rumah sewaan bersama 3 rekannya, di Jalan Selat Karimata Tanjung Laut. Minggu (24/1/2021)
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba. Polisi pun melakukan penyelidikan, dan menggerebek lokasi dalam waktu yang tak relatif lama.
Saat digerebek, SU dan tiga rekannya sedang duduk di dapur untuk mengelabui petugas agar terlihat seolah tidak ada aktivitas mencurigakan. Dengan cekatan, ia juga membuang sabu miliknya ke luar rumah, tepat di bawah jendela. Barang haram itu disembunyikan dalam kantong kain berwarna hitam.
Namun setelah interogasi dan penggeledahan rumah, SU akhirnya mengaku pasca didapati barang bukti sabu seberat 0,75 gram. Ditambah alat bukti lainnya berupa alat hisap, pipet kaca, korek gas, satu unit ponsel, dan 76 lembar plastik klip.
“Saat digerebek mereka berkumpul di dapur, setelah digeledah didapati barang bukti sabu yang disembunyikan tersangka SU,” ujar Kasubag Humas Polres AKP Suyono.
Polisi langsung menringkus 4 pria tersebut ke Polsek Bontang Selatan. Dari hasil pemeriksaan polisi hanya menahan 1 orang tersangka yakni SU. Sementara 3 orang lainnya hanya dikenakan wajib lapor.
Atas perbuatannya, SU dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>