TIMUR. Upaya Pemkot Bontang mengugat tapal batas Kampung Sidrap melalui Mahkamah Konstitusi ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Upaya hukum ini dinilai tidak bijak
Hal itu berdasarkan salinan yang diterima redaksi, Surat jawaban dengan nomor 100.1.11/3538/SJ menyebutkan perintah untuk mencabut gugatan Pemkot Bontang dengan materi UU Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.
Di dalam surat tersebut Tito menyampaikan 5 poin. Pertama bahwa Undang-Undang merupakan kesepakatan/komitmen sebagai seluruh penyelenggara negara sehingga harus dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten.
Poin kedua, bahwa apabila ada permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka dalam rangka menjaga wibawa pemerintah, wajib diselesaikan secara administrasi kedinasan antar lembaga daerah.
Ketiga, bahwa upaya yang saudara (Kota Bontang) laksanakan, melalui lembaga peradilan (Mahkamah Konstitusi) dalam penyelesaian permasalahan merupakan langkah yang kurang bijaksana dalam ketatanegaraan.
Keempat,agar saudara memperhatikan, Surat Mendagri Nomor 180/13699/SJ Tanggal 6 Desember 2019 perihal peran biro hukum dan bagian hukum pemerintahan daerah angka 1 yang menyatakan.
Agar dalam penyelesaian permasalahan hukum antar pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/kota ditempuh dengan upaya administrasi ketatanegaraan dengan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri serta tidak melakukan upaya dalam lembaga peradilan.
Kelima, Mendagri meminta memperhatikan hal diatas diperintahkan, kepada saudara untuk mencabut permohonan pengujian materi UU tersebut paling lambat 7 hari. Setelah surat ini diterima. Kemudian dilakukan penyelesaian diinternal lembagapemerintahan eksekutif.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan Wali Kota Bontang Basri Rase soal perintah tersebut.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>