Merokok Sambil Berkendara di Samarinda Bisa Dipenjara Selama Tiga Bulan

Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo.

TIMUR. Pengguna jalan di Kota Samarinda yang kedapatan merokok saat berkendara akan dikenai sanksi tegas. Bahkan bisa diancam pidana penjara 3 bulan apabila kedapatan merokok saat berkendara.

Maka dari itu Satlantas Polresta Samarinda meminta kepada para pengguna jalan untuk lebih patuh terhadap aturan.

Read More

“Hal itu sama halnya melakukan sesuatu yang menyebabkan pengemudi tidak berkonsentrasi saat berkendara. Berdasarkan regulasi lalu lintas, tentu akan dikenai sanksi penilangan,” kata Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo, dikutip dari Antara, Jumat (5/5).

Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan merokok bersamaan dengan aktivitas mengemudi dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (1).

Ketentuan ini mengatur pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pada pasal itu, kata dia, memang tak diurai cara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi, merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi.

Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh Pasal 283 dengan ancaman kurungan penjara selama tiga bulan dan denda hingga Rp750 ribu.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750,000,00,” terang Gulo.

Selain itu, katanya, aktivitas merokok berdampak pada lingkungan sekitar, seperti abu rokok yang berterbangan ke mana-mana, tentunya akan meresahkan para pengendara lain.

Hal itu bisa saja menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Dia mengatakan pengendara yang merokok juga dimonitor melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) sehingga ini bisa dikontrol secara jarak jauh meskipun sampai saat ini sistem ETLE masih dalam masa uji coba.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts