MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 hingga Tiga Hakim Dissenting Opinion

Capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menghadiri sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, pada Senin (22/04)

TIMUR. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukanCapres-Cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta Capres-Cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, pada Senin (22/04). MK menyatakan permohonan pemohon “tidak beralasan menurut hukum seluruhnya”.

Read More

Dalil-dalil permohonan yang diajukan itu antara lain soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP. Kemudian dalil lainnya terkait tuduhan adanya abuse of power yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam menggunakan APBN dalam bentuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang ditujukan untuk memengaruhi pemilu.

Termasuk dalil soal penyalahgunanan kekuasaan yang dilakukan pemerintah pusat, pemda, dan pemerintahan desa dalam bentuk dukungan dengan tujuan memenangkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

Juga dalil pemohon yang menyebutkan nepotisme dilakukan Presiden untuk memenangkan paslon nomor urut 02 dalam satu putaran, tidak beralasan menurut hukum.

“Dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power yang terkoordinasi melalui Kemendagri, Polri, TNI, pemerintahan desa terhadap dalil itu tidak beralasan menurut hukum,” terang putusan MK.

Kendati demikian, tiga hakim konstitusi, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Prev1 of 10

Related posts