Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menilai putusan MK “seolah-olah menoleransi pelanggaran serius soal politisasi bansos dengan alasan tidak cukup bukti, dan tidak ada bukti yang mendalam.”
“Untuk meyakini terjadi pelanggaran bansos itu, padahal memang kondisinya proses pemeriksaan di MK kan waktunya terbatas. Makanya unsur alat bukti petunjuk dan keyakinan hakim menjadi sangat penting sebetulnya,” kata Fadli kepada BBC News Indonesia.
Politisasi bansos ini, kata Fadli, tergambarkan dari tiga hakim yang menyuarakan dissenting opinion atau berbeda pendapat yang di antaranya menyatakan politisasi bansos berpengaruh terhadap perolehan suara.
“Dan lagi pula MK tidak punya pakem juga sebetulnya pelanggaran pemilu yang berdampak pada perolehan hasil yang bisa dikabulkan itu semestinya seperti apa dalam putusan ini,” ujarnya.
Selain itu, Fadli juga mengatakan MK telah mengabaikan soal pelanggaran asas saat KPU menentapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di tengah aturan yang belum diubah mengenai batas usia.
Di sisi lain, peneliti pemilu senior, Titi Anggraini, menilai perbedaan pendapat tiga hakim MK merupakan pertama kali dalam sejarah perselisihan hasil pemilu dan pilkada di Indonesia.
Dan, hal ini telah menimbulkan legitimasi hasil pilpres 2024 “menjadi tidak kokoh dan solid.”
“Karena pandangan tiga hakim yang dissenting opinion itu akan selalu digunakan sebagai rujukan bahwa ada persoalan pemilu oleh sejumlah pihak yang tidak mendapatkan penylesaikan secara baik,” kata Titi.
Selain itu, Titi juga memandang MK masih pragmatis dalam membuat keputusan. Dalam permohonan terkait dengan netralitas presiden, politisasi bansos dan keterlibatan pejabat negara dalam proses elektroal, MK ia sebut “selalu bersandar pada aturan main yang berlaku. Tidak ada kesempatan untuk menggali bukti itu.”
Di sisi lain, kata Titi, proses penyelesaian perselisihan hasil pilpres ini merefleksikan kondisi hukum baru. Misalnya, membanjirnya amicus curiae (sahabat pengadilan) yang menandakan pemilu menjadi kepedulian dan perhatian banyak bikan hanya ketika pemungutan suara.
Lainnya, MK juga mengundang dan memberi kesempatan kepada empat menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang sengketa pilpres.
“Lalu memberi kesempatan menyampaikan kesimpulan, dan proses sidang yang lebih displin dan tertib, tidak sampai malam sehingga lebih manusiawi bagi para pihak yang terlibat dalam sidang,” kata Titi. (BBC.com)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>