Sejalan dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra, Arief Hidayat juga memaparkan bahwa pemilu di Indonesia dilangsungkan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Era reformasi, katanya, ditandai dengan jatuhnya rezim non-demokratis pada 1998. Sejak saat itu, sudah enam pemilu dilaksanakan.
Bahkan pemilu 2024, sambung Arief, merupakan pemilu serentak yang cukup kompleks karena digelar pada hari yang sama.
Dari perjalanan enam kali pemilu tersebut, publik bisa mengukur kematangan demokrasi Indonesia. Karena pemilu yang adil, sebutnya acap kali dijadikan instrumen mengukur kadar demokrasi apakah semakin baik atau mengalami penurunan.
“Jangan-jangan demokrasi Indonesia saat ini mengarah pada defisit demokrasi yang mengkhawatirkan, karena tampak jelas adanya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat fundamental terhadap prinsip pemilu,” ucap Hakim Arief Hidayat.
“Tidak boleh ada peluang sedikit pun bagi cabang kekuasan eksekutif tertentu untuk cawe-cawe dan memihak dalam proses pemilu 2024. Sebab dia dibatasi paham konstituliasme, moral, dan etika,” tuturnya.
Apa yang dilakukan Presiden Jokowi, menurut Arief, adalah bertindak partisan dan memihak calon tertentu yang mencederai sistem pemilu di mana termuat dalam berbagai instrumen hukum, tapi juga termuat dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.
Arief juga mengatakan bahwa mencermati pemilu 2024 dengan pemilu-pemilu sebelumnya, terletak perbedaan pada adanya dugaan intervensi kuat cabang eksekutif yang jelas dan kuat mendukung calon tertentu dengan segenap infrastruktur politiknya.
Anggapan bahwa Presiden boleh berkampanye, kata Arief, merupakan justifikasi yang tidak dapat diterima oleh nalar yang sehat dan etika yang peka.
Memang, ujarnya, desain politik UU Pemilu yang membolehkan Presiden berkampanye memiliki cakupan ruang yang terbatas, yakni tatkala Presiden akan mencalonkan diri kembali dalam kontestasi pemilu untuk kedua kalinya.
“Artinya Presiden boleh berkampanye ketika posisinya adalah sebagai pasangan calon presiden dan bukan berkampanye untuk mempromosikan capres tertentu ataupun yang didukungnya.”
“Oleh karena itu, apabila presiden/wakil presiden turut mengkampanyekan calon yang didukungnya maka tindakan itu telah mencederai prinsip moral dan etika berkehidupan berbangsa dan bernegara.”
Hakim Arief pun turut menyinggung bagaimana pemilu 2024 terjadi hiruk-pikuk dan kegaduhan yang disebabkan oleh Presiden dan aparaturnya bersikap tidak netral bahkan mendukung calon tertentu.
“Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme dan berpotensi mengancam tata nilai demokrasi ke depan,” kata Arief.
Sederet penjelasan inilah yang membuat Arief yakin, MK sepatutnya tidak boleh mengadili dan memutus secara formal, melainkan harus progresif ketika melihat pelanggaran asas pemilu.
Baginya Mahkamah semestinya memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan memerintahkan dilakukan pemunguran suara ulang di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatra Utara.
Dissenting Opinion Hakim Enny Nurbaningsih
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>