MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 hingga Tiga Hakim Dissenting Opinion

Capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menghadiri sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, pada Senin (22/04)

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menyuarakan dissenting opinion dalam memutus perkara permohonan yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Dia menilai MK sedianya memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum berikut.

Read More

Sebab menurut Enny, ada keterlibatan atau mobilisasi pejabat atau aparat negara termasuk adanya politisasi bansos dalam pemilu persiden/wakil presiden 2024.

Dia menjelaskan bahwa pemilu yang diatu dalam UU berlaku aksioma bahwa dalam sistem politik yang demokratis, demokrasi tidak mungkin diwujudkan tanpa adanya rule of law.

Namun rule of law, juga harus dilandasi oleh rules of ecthics.

“Karena itu aturan maun yang ditetapkan dalam UU pemilu tidak boleh bias terhadap individu maupun kelompok tertentu.”

“Tujuannya agar dalam kontestasi dapat dicapai kondisi kesetaraan, yakni kesetaraan dalam kontestasi pemilu sehingga masing-masing pihak dapat berpartisipasi secara penuh, terbuka dan adil.”

Karena itulah, kata Enny, KPU dan Bawaslu beserta jajarannya termasuk peserta pemilu harus bersikap jujur.

Dengan demikian setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan jaminan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun dan dalam bentuk apapun sesuai Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.

Enny juga menekankan soal etika yang disebutnya terjadi krisis multidimensi. Baginya MK dalam memutus perkara sengketa hasil pemilu tidak bisa parsial dan berdasarkan angka-angka semata.

Akan tetapi ke depan berfokus pada memeriksa berbagai persoalan yang dapat memengaruhi hasil pemilu apabila penyelenggara pemilu tidak menjalankan tugas fungsinya secara optimal, independen dalam mencegah dan meminimalisir terjadinya kesalahan dan pelanggaran seluruh tahapan pemilu.

Terkait dugaan ketidaknetralan pejabat kepala daerah dan mobilisasi pembagian bansos, Enny membeberkan kasusnya satu per satu di sejumlah wilayah.

Di antaranya Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara. Hanya saja, Bawaslu disebut Enny tidak bersungguh-sungguh untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Bawaslu, sambungnya, kerap menyatakan laporan itu tidak memenuhi unsur syarat materil dan formil.

Khusus mengenai bansos, dia juga menyebut bahwa meskipun secara normatif presiden dan wakil presiden memilik hak untuk terlibat dalam kampanye dan tidak ada ketentuan larangan bagi presiden memberikan bansos.

Namun dengan adanya pemberian bansos menjelang pemilu dan di masa kampanye “hal tersebut tentu berdampak pada para peserta pemilu karena adanya ketidaksetaraan.”

“Pada titik inilah etika memainkan peran penting, agar tidak memanfaatkan celah kekosongan aturan hukum. Sebab dampak dukungan yang ditampilkan oleh pemberi bansos yang berkaitan erat dengan salah satu peserta pemilihan akan menyebabkan ketidaksetaraan peserta dalam kontestasi perebutan suara rakyat.”

“Padahal salah satu bentuk perwujudan prinsip adil dalam pemilu adalah adanya upaya agar para peserta pemilu berada pada posisi yang setara. Oleh karenanya, sekalipun tidak ada larangan pemberian bansos dengan menggunakan dana operasional presiden (DOP) tetapi sejalan dengan etika kehidupan berbangsa, penting untuk dilaksanakan secara bijaksana,” ucap Enny.

MK Tolak Dalil Anies-Muhaimin

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts