TIMUR. Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial A (50), karena tindakan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, dengan memodifikasi tangki mobilnya agar bisa memborong solar dalam jumlah banyak dari stasiun pengisian bahan bakar.
Warga Tanjung Laut Indah itu diringkus di kediamannya, Senin (25/4/2022) sore. Terakhir A diketahui mengisi solar di SPBU Jalan MT Haryono menggunakan mobil Mitsubishi jenis L300. Selanjutnya, solar itu dijual kepada para nelayan di sekitar pelabuhan.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, mengatakan dalam mobilnya didapati tangki modifikasi berkapasitas seribu liter, sehingga dapat memborong solar dalam julah banyak. Aktivitas jual beli solar bersubsidi ini sudah dilakoni tersangka selama satu tahun terakhir.
“Dia sengaja memodifikasi mobilnya untuk memborong solar dalam jumlah banyak dari pom bensin,” kata AKBP Hamam.
Kini tersangka ditahan di Mapolres Bontang bersama barang bukti solar 500 liter. Dia dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>