Polres Bontang Tangkap Empat Tersangka Jaringan Sabu, Satunya IRT

Empat tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang

TIMUR. Satresnarkoba Polres Bontang tangkap empat tersangka yang terlibat jaringan narkoba, salah satunya ibu rumah tangga. Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengungkapkan, penangkapan diawali saat polisi meringkus seorang pria berinisial RA (29) warga jalan poros Bontang-Sangatta, Minggu (24/4/2022).

Read More

Dia ditangkap di Jalan MH Thamrin Gunung Elai, Bontang Utara, sekira pukul 12.30 Wita, dan mengaku usai memesan sabu kepada seorang ibu rumah tangga berinisial AS (34) di wilayah Api-Api. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat sekitar.

“Saat penggeledahan, ditemukan dompet berwarna coklat di atas meja ruang tamu. Dalam dompet itu terdapat satu plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,41 gram,” AKP Tatok.

Hasil pengembangan dari tersangka RA, Polisi selanjutnya menuju ke kediaman AS sekira pukul 14.50 Wita. Rumah ibu rumah tangga ikut digeledah dan ditemukan pipet kaca, sendok takar hingga plastik klip. Dari pengakuannya, AS menyebut sabu yang diberikan kepada RA didapat dari seorang pria di Loktuan.

Polisi pun mendatangi rumah orang yang dimaksud, yang diketahui berinisial RU (44) warga Loktuan. Dia ditangkap bersama barang bukti 4 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1,52 gram, yang disimpan dalam kotak rokok di rumahnya.

“Kami juga menyita uang tunai hasil penjualan senilai Rp 544 ribu,” tandas Tatok.

Selanjutnya, RU mengaku jika sabu yang dia jual didapatkan dari EL (34) warga Berbas Pantai, yang kemudian juga ditangkap. Saat penggeledahan, ditemukan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 7.750.000.

“Kami masih lakukan pengembangan lagi dari tersangka keempat ini, untuk mengetahui sabu ini dari mana,” tambah Tatok.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang, mereka dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts