Oknum Pimpinan Ponpes Tersangka Dugaan Pelecehan Santri Akhirnya Ditahan Polres Bontang

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto (ist)

TIMUR. Oknum pimpinan Ponpes di Bontang Selatan, selaku tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati resmi ditahan Polres Bontang, Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 18.30 Wita.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, mengungkapkan penahanan dilakukan berdasarkan dua alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan, setelah melakukan pemeriksaan lanjutan selama 4 jam.

“Penyidik meyakini untuk dilakukan penahanan sesuai Pasal 20 KUHPidana,” ucap Iptu Hari Supranoto.

Tahap awal penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Polisi sudah mempertimbangkan semua proses yang dilalui. Setelah ini Sat Reskrim akan melengkapi berkas, untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang agar bisa diproses lebih lanjut.

Tersangka berinisial FM dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

” Kita tahan selama 20 hari. Terus dari pasal yang disangkakan tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts