Pelaku UMKM di Area GOR Sempaja Kini Wajib Bayar Retribusi

Kawasan GOR Kadrie Oening Sempaja

TIMUR. Dinas Pemuda dan Olaharga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menerapkan kebijakan penarikan retribusi di Area GOR Sempaja, yang telah diatur dalam Perda No.1 Tahun 2024.

Read More

Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolahan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto, mengatakan sejauh ini pihaknya telah mensosialisasikan hal tersebut kepada pelaku UMKM dan Olahraga.

“Alhamdulillah setelah kami sosialisasikan Perda tersebut, mereka menyambut secara positif. Dan mereka tau berapa tarif retribusi yang harus disetor ke pemerintah,” ungkap Armen.

Salah satu pihak yang telah disasar kebijakan tersebut adalah pelaku UMKM yang berjualan di Area Sekitar Gor Sempaja.

“Ini juga akan berdampak positif terhadap pelaku UMKM, karena mereka tak harus main kucing-kucingan dengan Satpol PP. Sebab mereka telah menjalankan kewajiban menyetor retribusi ke pemerintah,” lanjut Armen.

Penarikan retribusi terhadap pelaku UMKM di sekitar Area GOR Sempaja juga dinilai tidak memberatkan bagi pelaku UKMM. “Tarifnya di kisaran Rp10.000 perhari untuk satu lapak. Tapi kalau memiliki tempat semacam stand sekitar Rp50.000 perhari,” ujarnya.

Armen pun menepis anggapan kebijakan penarikan retribusi di Area GOR Sempaja adalah upaya pemerintah berbisnis dengan masyarakat.

“Masyarakat tidak boleh keliru terhadap kebijakan tersebut, kami sama sekali tidak ingin berbisnis dengan masyarakat melalui kebijakan tersebut. Kami hanya memohon partisipasi masyarakat untuk melaksanakan aturan yang sudah tertuang dalam perda No.1 tahun 2024, karena perawatan untuk pengelolahan GOR Sempaja juga membutuhkan biaya cukup ekstra,” tutupnya. (ADV)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts