Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu, Tiga Pemuda Ditangkap Polres Bontang

Tiga tersangka kepemilikan sabu, TU, MS dan ER, diamankan Satreskoba Polres Bontang

TIMUR. Polres Bontang amankan tiga pemuda atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Sabtu (13/6/2020) sekira pukul 00.30 Wita. Selain pemakai, ketiganya juga diketahui sebagai pengedar barang haram tersebut.

Mulanya, polisi mengamankan dua pelaku berinisial TU (20) dan MS (23) di salah satu hotel melati Jl Sutan Syahrir Kelurahan Tanjung Laut Bontang Selatan. Polisi mendapatkan barang bukti 3 plastik sabu seberat 1,58 gram, yang tersimpan di dalam jaket pelaku.

Read More

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan satu lagi pemuda berinisial ER (25) yang tak lain adalah rekan TU dan MS. Barang bukti pun didapat, berupa sabu seberat 8,08 gram. Termasuk timbangan digital dan alat hisap.

“ER ditangkap di Jalan KS Tubun Bontang Kuala. Selain pengedar, ketiganya juga ikut menikmati barang tersebut,” ujar Kasat Reskoba Polres Bontang, AKP I Gusti Ngurah Suarka.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang, dan ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts