TIMUR. Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan seorang lansia berinisial M (56) asal Kelurahan Berebas Tengah karena kasus pemerkosaan anak usia 12 tahun.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Iptub Haru Supranoto mengatakan, informasi awal terungkap saat korban menceritakan aksi bejad tetangganya ke guru.
Kejadian tidak terpuji itu dilakukan tersangka pada September 2024 lalu. Akhirnya berbekal informasi tersebut tersangka kemudian berhasil diamankan.
Parahnya tersangka ini merupakan tetangga korban. Kendati begitu Iptu Hari masih enggan membeberkan kronologis lengkap pengungkapan kasus tersebut.
“Kami amankan 1 orang. Dia melakukan tindakan pemerkosaan atas anak usia 12 tahun,” ucap Iptu Hari.
Tersangka diringkus di tempat kerja pada (22/10/2024) lalu. Kemudian penyidik masih akan melakukan pendalaman. Terkait modus dan apakah ada korban lain.
“untuk modusnya nanti kami kembangkan,” sambungnya.
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>