Pemkab Mahulu Desak Perusahaan Sawit Buka Kantor Perwakilan

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Mahulu Saripudin (Foto: M Ghofar/Antara)

TIMUR. Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu),mendesak 11 perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah itu, segera membuka kantor perwakilan untuk mempermudah komunikasi.

“Kami beri batas waktu tiga bulan bagi 11 PBS kelapa sawit untuk membuka kantor perwakilan di Mahulu, jika tidak, maka akan mendapat sanksi tegas dari Bupati Mahulu,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Mahulu Saripudin, dilansir dari Antara, Selasa (26/7/2022).

Read More

Batas waktu tiga bulan tersebut mulai Juli ini hingga Oktober mendatang, jika permintaan tersebut belum direalisasikan, maka sanksi yang akan diterima oleh perusahaan bisa berupa pencabutan atau tidak diperpanjang izin usaha perkebunan (IUP) maupun sanksi administrasi lain.

Selama ini pihaknya sulit berkoordinasi dengan pihak PBS, karena di Mahulu hanya ada mandor kebun atau manajer lapangan yang tidak bisa mengambil keputusan, sehingga kantor perwakilan merupakan kebutuhan yang harus ada di Mahulu.

Sanksi yang bakal diterima PBS bukan hanya jika tidak membuka kantor perwakilan, namun juga PBS yang tidak melaporkan produksi kebun maupun produksi pengolahan sawit, termasuk PBS yang tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Beberapa hari lalu tim teknis ke lapangan untuk mengumpulkan data sekaligus melakukan evaluasi. Hasil evaluasi disepakati bawa PBS diwajibkan memiliki kantor perwakilan. Perusahaan yang kurang koperatif menyampaikan data pun wajib diberi sanksi administrasi,” katanya.

Dari 11 PBS kelapa sawit yang dilakukan evaluasi lapangan beberapa hari lalu, hasil rekomendasinya memang berbeda, namun secara umum ada beberapa hal yang mirip, seperti beberapa izin lokasi kurang produktif sehingga perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi.

Sedangkan izin lokasi yang masa berlakunya telah berakhir, namun tidak diperpanjang sehingga lahan menjadi terlantar, padahal lokasi tersebut merupakan lahan potensial yang bisa dialihfungsikan menjadi lahan pertanian dan perkebunan berkelanjutan atau fungsi lain sesuai kebutuhan Pemkab Mahulu.

“Kemudian laporan tanggung jawab sosial tidak diberikan ketika diminta oleh tim teknis, ada PBS yang belum membagi kebun plasma. Tim juga menemukan potensi pajak yang bisa dipungut pemkab seperti pajak reklame, PBB, penerangan, dan bahan galian Golongan C,” kata Saripudin. (Antara)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts