Pemkot Bontang Pastikan Retribusi Sampah Diberlakukan, Sistem Pembayaran Tengah Disusun

Satu unit truk sampah disiagakan DLH Bontang di jalan Ahmad Yani

TIMUR. Kebijakan penarikan retribusi sampah di Bontang akan diterapkan akhir 2023 ini. Saat ini Pemkot tengah melakukan sinkronisasi sistem pembayaran.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Bontang Syakhruddin mengatakan, saat ini telah dilakukan proses sinkronisasi sistem pembayaran di Perumda Tirta Taman.

Read More

Penarikan retribusi sampah juga ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang.

“Jadi nanti pembayaran masuk dalam pembayaran air warga setiap bulan di Perumda Tirta Taman. Kita tetap sesuai target tahun 2023 ini,” kata Syakhruddin.

Selanjutnya, DLH Bontang juga sedang merumuskan pembayaran retribusi sampah bagi warga yang bersatus sewa atau kontrak dan belum memiliki sambungan air bersih.

Penarikan itu juga sudah sesuai dengan amanah Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9/2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Untuk patokan tarif adalah berdasarkan KWH listrik rumah tangga. Misalnya bagi warga yang menggunakan listrik 900 kWH dikenakan biaya retribusi senilai Rp3.500,-

Kemudian di bawah 1.300 kWH dikenakan Rp 5 ribu, dan di atas 1.300 kWH mencapai Rp7.500 per bulannya.

“Tetaplah kita akan aktifkan kembali. Ini sesuai dengan amanat Perda juga. Tinggal menunggu waktu saja,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts