Dua Pengedar Sabu di Muara Badak Diringkus Polres Bontang

Dua tersangka diringkus polisi usai kedapatan mengedar sabu di Muara Badak

TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali meringkus dua pengedar sabu di Muara Badak, Kutai Kartanegara pada Senin (4/9/2023).

Read More

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka pertama yang berhasil diringkus berinisial ZA (34) di Desa Gas Alam Badak 1.

Informasi awal didapat dari masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah diringkus polisi menggeledah tersangka dan didapat tiga poket dengan berat 1,18 gram sabu.

Saat hendak diperiksa, tersangka membuang dua poket itu. Namun aksinya ketahuan diketahui oleh petugas.

“Jadi tersangka ZA ini dapat sabu dari rekannya. Dia kerja sama untuk mengedarkan sabu dengan tersangka kedua berisial Su (33),” kata Muhammad Yazid, Selasa (5/9/2023).

Sat Resnarkoba kemudian langsung memburu Su yang tinggal di Desa Muara Badak Ilir. Tersangka diringkus di kontrakan miliknya.

Kemudian polisi menggeledah seisi rumah tersangka. Dari tangan tersangka polisi menyita 9 poket sabu dengan berat 3,34 gram sabu.

Dari informasi tersangka Su mendapat sabu dari pemasok An yang sedang dicari keberadaannya. Selain sabu polisi juga menyita uang tunai Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan dan dua ponsel dari kedua tersangka.

“Keduanya ini saling kenal. Kerap menjual sabu kekalangan terdekat. Sementara pemasok atasnya kita masih buru,” tambahnya.

Kedua tersangka diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts