Pengakuan Erik: Nekat Merampok Demi Biaya Nikah

TIMUR. Muhammad Taufik Eriadi alias Erik (32). Tersangka tunggal perampokan dengan penganiayaan di Jalan Enggang, Perum BTN PKT Blok F3 pada Senin (8/7/2019) membeber. Aksi nekatnya itu dilakukan karena terdesak keperluan untuk modal menikah alias uang panai.

Read More

Erik mengakui aksi nekatnya itu di hadapan awak media kala ditemui di markas Makopolres Bontang, Rabu (17/7/2019) pagi.

Dia katakan, dana terbatas untuk menikah mendorong dia lancarkan aksi nekad itu. Sejatinya, calon istri Erik yang berasal dari Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) tidak meminta uang panai dalam nilai tertentu. Namun keluarga Erik diminta memberi kontribusi dalam pesta pernikahan mereka.

Erik mengaku bahwa rencana menikah akan digelar 7 Aguatus 2019 mendatang. Uang panai yang ia siapkan sudah ada, namun tenggat waktu pernikahan yang mepet, mendorong dia harus merampok.

“Nikah tanggal 7 Agustus. Undangan sudah dipesan. Tapi uang saya belum terkumpul,” terang dia dengan rasa menyesal.

Dia memperkirakan biaya pernikahan yang bakal digelar di kampung halaman sang calon istri, di Babulu, PPU, berkisar Rp 36-40 juta. Undangan sudah dia sebar. Sebabnya ia gelap mata untuk penuhi kebutuhan nikah.

“Saya benar-benar bingung waktu itu. Terpaksa saya lakukan itu (Merampok),” terangnya.

Atas aksinya itu, Erik diancam pasal 365 pencurian dengan perampokan. Dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Tersangka Perampokan Rumah Karyawan PKT Menyerahkan Diri

Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan pemilik SIM A yang tercecer di lokasi perampokan Komplek Perumahan BTN Pupuk Kaltim sebagai tersangka.

Pemilik SIM atas nama Muhammad Taufik alias Erik, warga jalan Selat Rote 1, RT 33, Kelurahan Tanjung Laut sebagai pelaku perampokan beberapa waktu lalu.

Keterangan ini disampaikan Kapolres Bontang, AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, Senin (15/7/2019).

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts