Pengungkapan Kasus Penguburan Janin oleh Polres Bontang; Berawal dari Penangkapan Tersangka Asusila

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto (ist)

TIMUR. Pria bernisial SR (23) terjerat kasus aborsi dengan penemuan janin yang terkubur di Jalan Sutan Syahrir, RT 31, Kelurahan Tanjung Laut. Dan polisi mendapatkan janin tersebut pada Jumat (29/9/2023) sore.

Read More

Ternyata sebelum kasus tersebut, tersangka SR lebih dulu tersandung kasus lain. Dimana dia dibekuk karena dilaporkan atas kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, dengan korban masih berusia 16 tahun.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, polisi menerima laporan dari orang tua anak korban. Hasilnya, tersangka langsung dibekuk di Jalan Jendral Soedirman, Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 10.30 Wita.

Sejatinya, peristiwa pencabulan itu sudah terjadi setahun lalu. Kasus ini terbongkar setelah korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya.

Korban mengaku berkenalan dengan tersangka melalui laman media sosial. Setelah saling berkenalan, korban mengajak ketemu di salah satu hotel melati. Korban awalnya tidak mau, tetapi dengan bujuk rayu tersangka akhirnya terjadilah pertemuan itu.

Setibanya di hotel, korban langsung dipaksa berhubungan badan dengan tersangka. Kejadian kelam itu pun tidak terelakan.

“Jadi yang aborsi itu kasus kedua. Awalnya malah tersangka ini tersandung masalah pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur,” kata Iptu Haris Supranoto, Sabtu (30/9/2023).

Iptu Hari mengatakan total anak di bawah umur itu sudah disetubuhi sebanyak tiga kali. Tersangka bahkan sampai tega melakukan hal bejat itu bersama rekannya.

Dibawah tekanan dan ancaman korban tidak punya pilihan. Karena tersangka mengancam akan menjemput paksa korban di rumahnya.

“Jadi tersangka ini sudah sering sekali ternyata melakukan tindakan tercela itu ke anak di bawah umur. Korban juga tidak berdaya karena selalu diancam,” sambungnya.

Dari kasus itu barulah muncul perbuatan melawan hukum kedua dari tersangka SR. Dimana warga Berebas Tengah itu mengaku ikut berperan dalam mengugurkan kandungan kekasihnya yang berusia 5 bulan awal September 2023 lalu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi bergerak cepat menjemput kekasih SR berinisial MT (21).

Kedua pelaku itu langsung memberikan arah kepada polisi lokasi janinnya yang dikubur. Lokasi berada di Jalan Sultan Syahrir RT 31 Kelurahan Tanjung Laut.

Dikebun situ ia menguburkan janin dari hasil aborsi. Caranya dilakukan dengan menelan obat yang dibeli melalui online.

“Keduanya sama-sama terlibat. Perempuan merasa malu karena berbadan dua akhirnya sepakat dengan pasangannya untuk menggugurkan janin yang baru berusia 5 bulan itu” sambungnya.

Atas kejadian itu MT kemudian juga ditetapkan tersangka. Begitu juga dengan kekasihnya. Saat ini kedua tersangka ini berada di Mapolres Bontang untuk diprosss hukum lebih lanjut.

“Jelas mereka kita amankan untuk diproses hukum. Tim juga masih mendalami semua informasi dari tersangka,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts