TIMUR. Polda Kaltim bakal menelusuri aktivitas tambang batu bara yang menggunakan jalan nasional untuk hauling di Jalan Poros Samarinda – Bontang.
Dua perusahaan tambang batu bara mengaku sengaja menggunakan jalan nasional untuk hauling batu bara. Kedua perusahaan ini, PT Kaltim Diamond Coal (KDC) dan PT Mulai Persada Kartanegara (MPK), mengangkut emas hitam-sebutan lain batu bara-sepanjang 5 Kilometer, yang melintasi KM 27 hingga KM 32 Desa Makarti, Kutai Kartanegara.
Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Yulianto mengatakan, aktivitas tambang seharusnya menggunakan jalur hauling atau khusus. Bukan menggunakan jalur umum dan dapat menganggu aktivitas pengendara lainnya.
Atas informasi itu pun akan ditindaklanjuti dan diserahkan ke Dirlantas Pokda Kaltim untuk mendapat tindakan tegas.
“Oke makasih informasinya. Langsung saya teruskan ke jajaran Lalu Lintas untuk dilakukan penindakan,” ucap Kombes Pol Yulianto.
Sebelumnya, truk pengangkut batu bara milik PT KDC dan PT MPK leluasa melintas di jalur umun. Padahal, Perda Kaltim mewajibkan setiap perusahaan wajib menggunakan jalan khusus untuk hauling batu bara, yang tertuang di Peraturan Daerah Provinsi Kaltim 10/2012, tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
Di dalam Pasal 6 Ayat 1, setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Setelah itu juga tertuang dalam ayat 2, bahwa setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit wajib diangkut melalui jalan khusus.
Perwakilan PT KDC Amat, mengatakan foto-foto yang berada di media merupakan truk pengangkut dari PT KDC dan MPK.
Meski begitu, dia mengklaim batu bara itu didapat secara legal dan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dari pemerintah.
“Iya benar pak IUP-nya ada, PT MPK dan aktivitasnya legal,” ucap Amat.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>