TIMUR. Seorang pria berinisial Ar (24) warga Gunung Elai Bontang Utara, diringkus Tim Rajawali Polres Bontang, karena tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Dia diamankan di Desa Badak Mekar Kecamatan Muara Badak, Kukar, Minggu (19/3/2023) sekira pukul 10.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, mengungkapkan tersangka Ar awalnya meminjam motor milik temannya warga Kanaan Bontang Barat, pada Senin 13 Maret lalu.
Namun, hingga saat ini motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Atas dasar itu, korban selaku pemilik pun melaporkan Ar ke Polres Bontang. Korban pun mengalami kerugian senilai Rp 21 juta.
“Dia sering aja pinjam, makanya dipercaya, tapi yang ini tidak jug balik,” ujar Iptu Bonar.
Tersangka Ar saat ini ditahan di Mapolres Bontang, dengan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Genio KT 2896 QG.
Atas perbuatannya, Ar dikenakan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>