Ancam Korban Pakai Airsoft Gun dan Mengaku Polisi, Dua Perampok di Samarinda Diringkus

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, saat rilis kasus di hadapan jurnalis

TIMUR. Polresta Samarinda ringkus dua pria berinisial AF (34) dan AR (29), pelaku perampokan yang mengaku polisi. Keduanya juga diketahui membawa pistol jenis soft gun, serta satu unit borgol yang ditodongkan kepada dua korban pengendara sepeda motor.

Read More

Hal itu berawal saat korban Nursalim (23), melaporkan pencurian dengan kekerasan yang menimpa dia dan temannya di Jalan Mulawarman Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Tepatnya di samping Mall Samarinda Central Plaza (SCP), Kamis (2/2/2023) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, mengatakan saat itu Nursalim dipepet dua orang laki-laki tidak dikenal, berinisial F yang merupakan residivis kasus pencurian motor dan AR dengan mengendarai sepeda motor.

Waktu itu mereka diminta untuk berhenti dan kedua orang tersebut mengaku sebagai polisi. Salah seorang dari pelaku memegang senjata api dan tiba-tiba memukul ke arah kepala Nursalim.

“Setelah itu Nursalim dan saksi dibawa dengan alasan ke kantor polisi, namun ternyata dalam perjalanan barang-barang berharga keduanya diambil secara paksa,” ujar Ary Fadly.

Setelah melakukan aksinya kedua pelaku langsung kabur membawa barang-barang tersebut. Yakni satu unit HP merk OPPO F7 Merah, uang tunai Rp2 juta dan satu unit HP Merk OPPO F9 Hitam Biru. Kemudian, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Samarinda Kota.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti satu unit pistol Air Soft Gun warna hitam dan satu buah borgol.

“Dari keterangan kedua pelaku, mereka mengaku awalnya keluar dari Gang Tenggiri Kota Samarinda. Mereka melihat korban keluar dari Gang Pesut, kemudian kedua pelaku pun mengejar korban,” tandas Ary Fadli.

HP korban sempat ditawarkan di marketplace Facebook sebesar Rp600 ribu, FH menggunakan uang tersebut untuk membeli narkoba dan judi online. Akibat perbuatan, keduanya mengalami kerugian sebesar Rp7,5 juta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yaitu Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(Antara)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts