TIMUR. Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim ringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkotika di Balikpapan dan Samarinda. Masing-masing berinisial berinisial KH (22) dan RH (35) warga Balikpapan, serta MM (28) warga Samarinda.
Penangkapan berlangsung tanggal 4-6 Juli 2022. Kepolisian berhasil menyita barang bukti narkotika sejumlah 524,39 gram dari dua jenis golongan.
Dari tersangka KH, polisi mengamankan 64 poket narkotika jenis sabu seberat 41,98 gram bruto. Dia dibekuk lantaran kedapatan menjual barang haram tersebut di Balikpapan dengan kisaran harga ratusan ribu rupiah per poket.
“Dari tangan KH kami juga amankan uang hasil penjualan sebesar Rp3,4 juta,” ujar Wadir Narkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko, Selasa (12/7/2022).
Ketika akan ditangkap tersangka melakukan upaya melarikan diri. Polisi pun terpaksa melontarkan timah panas ke kaki kanan KH. Kini tersangka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara sebelum melanjutkan proses hukum berikutnya.
Selanjutnya polisi turut mengamankan tersangka MM, setelah kedapatan membeli narkotika jenis ganja. Dia diketahui memesan ganja kering seberat 436 gram bruto melalui online, pada 6 Juli 2022. Paket tersebut diantarkan ke kediaman dan langsung diterima MM.
“Tersangka membeli ganja seharga Rp 4 juta. Rencananya akan dijual, sebagiannya akan dikonsumsi sendiri,” tambah Rino.
Selain itu, Polisi juga mengamankan tersangka RH atas dugaan kepemilikan sabu seberat 46,41 gram yang disembunyikan di balik kemasan kopi instan.
Tersangka MM dan RH, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka KH, dijerat lewat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>