Fraksi Annur DPRD Bontang Tolak Revisi Perda Miras

Ketua Fraksi PAN dan Hanura (An-Nur) DPRD Bontang Ridwan

TIMUR. Fraksi gabungan PAN dan Hanura (An-nur) DPRD Bontang, menolak keras wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras), yang digulirkan Wali Kota Bontang beberapa waktu lalu.

Read More

Ketua Fraksi Annur Ridwan, pun menyebut bakal menggalang dukungan publik untuk menolak rencana itu. Dia menilai, Perda Kota Bontang Nomor 27 tahun 2022 tentang penjualan minuman beralkohol sudah cukup menekan peredaran miras secara bebas di masyarakat.

Hanya saja, dia menilai penegakan aturan yang selama ini belum maksimal. “Bontang ini kota agamais, sudah sepatutnya tidak ada aturan yang membolehkan penjualan miras,” kata Ridwan.

Terkait alasan pemerintah melakukan revisi perda miras untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), pun dianggap Ridwan salah kaprah. Menurut dia, masih banyak sektor pendapatan daerah yang dapat dimaksimalkan, daripada mengubah aturan yang justru berpotensi mengorbankan generasi muda.

“Masih banyak cara lainnya untuk meningkatkan PAD, jangan mencari pembenaran di balik PAD,” tambahnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts