TIMUR. Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Pandan bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur dan Bontang, berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku dalam kasus yang sebelumnya diduga sebagai aksi pembegalan, di Jalan Pipa, Bukit Kusnodo, Desa Martadinata, Kutai Timur. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Namun, hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana pembegalan, melainkan kasus penganiayaan yang dipicu persoalan pribadi.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan bahwa informasi awal dari korban sempat menyebut pelaku sebagai orang tak dikenal yang menggunakan penutup wajah. Pernyataan tersebut sempat memicu keresahan di masyarakat.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, korban mengakui bahwa dirinya telah memiliki komunikasi sebelumnya dengan para pelaku melalui telepon seluler.
“Dari situ kami mendapatkan petunjuk hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda,” ujar Fauzan.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AA (20), warga Guntung, serta dua lainnya yang masih di bawah umur, yakni AK (17) dan MA (16), yang merupakan warga Desa Teluk Pandan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi pengeroyokan dilakukan karena para pelaku tersulut emosi setelah merasa diperlakukan tidak pantas oleh korban.
“Jadi ini bukan pembegalan, melainkan penganiayaan. Ketiganya tersulut emosi dan melakukan pengeroyokan,” tegasnya.
Sebelumnya, kabar dugaan begal ini sempat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama karena korban diketahui merupakan seorang guru sekolah dasar di wilayah Teluk Pandan.
Korban, Cornelius, kini telah mencabut pernyataannya terkait dugaan pembegalan tersebut dan memberikan klarifikasi bahwa insiden yang terjadi merupakan persoalan pribadi. Ia juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Saat ini, korban bersama para pelaku masih berada di Mapolsek Teluk Pandan untuk menjalani proses lebih lanjut. Informasi sementara menyebutkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Mereka memang sepakat untuk berdamai, tetapi proses hukum tetap berjalan dan menjadi kewenangan penyidik. Yang jelas, kasus ini sudah kami tangani dan dipastikan bukan pembegalan,” pungkas Fauzan.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






