Polres Bontang Tetapkan Eks Honorer Diskop-UKMPP Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah

TIMUR. Polres Bontang resmi menetapkan mantan tenaga honorer berinisial FH (28) yang sebelumnya bekerja di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Bontang sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif.

Kapolres Bontang, Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim Randy Anugrah, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap FH dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status yang bersangkutan.

Read More

“Penetapan sebagai tersangka dilakukan minggu lalu,” ujar AKP Randy Anugrah, Sabtu (4/4/2026).

Dalam perkara ini, FH diduga terlibat dalam praktik penawaran proyek fiktif dengan modus menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada korban. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan korban seolah-olah terdapat pekerjaan pengadaan yang bisa dijalankan.

Padahal, proyek yang dijanjikan kepada korban diketahui tidak pernah ada. Polisi menyebut, tersangka menawarkan sejumlah SPK fiktif kepada beberapa pihak, yang mayoritas berkaitan dengan pekerjaan pengadaan barang atau jasa.

Meski telah berstatus tersangka, hingga kini FH belum ditahan oleh penyidik. Kepolisian menilai yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, termasuk saat memenuhi panggilan pemeriksaan.

Menurut AKP Randy, penyidik masih akan kembali memanggil FH dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang.

“Minggu depan baru kami panggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.

Sejauh ini, tercatat sudah ada dua korban yang melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Dari laporan yang masuk, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.

Akibat kasus tersebut, FH sebelumnya juga telah diberhentikan dari statusnya sebagai tenaga honorer pada 2025 lalu.

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun tambahan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut, seiring proses pemeriksaan yang masih berlangsung.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts