Polres Bontang Tetapkan Eks Pimpinan Ponpes Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Ilustrasi

TIMUR. Polres Bontang akhirnya menetapkan mantan petinggi Pondok Pesantren berinisial AST sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri pada Senin (2/11/2026).

Informasi itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Wakapolres Kompol Awan Kurnianto. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti.

Read More

“Malam tadi sudah ditetapkan tersangka. Penyidik menimbang dan memiliki dua alat bukti,” ucap Kompol Awan, Selasa (3/11/2026).

Lebih lanjut, informasi lengkap akan disampaikan pihak kepolisian dalam konferensi pers nantinya. Tersangka berinisial AST diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual saat menjabat sebagai petinggi Pondok Pesantren.

“Nanti lengkapnya bersama Bapak Kapolres ya. Segera dirilis,” sambungnya.

Dari keterangan saksi, tersangka AST diketahui terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Awak media mewawancarai langsung pimpinan ponpes yang saat ini menjabat di Kecamatan Bontang Selatan. Ia mengatakan, petinggi yang terseret kasus tersebut telah diberhentikan sejak 2024.

Pihak ponpes mengambil tindakan itu setelah seorang korban melapor. Saat itu, korban mengaku mengalami pelecehan sehingga pihak ponpes langsung mengambil langkah tegas.

“Pasca petinggi itu keluar, saya lah yang menggantikan. Memang banyak cerita dia diduga melecehkan santri. Sampai akhirnya masalah ini ditangani pihak berwajib,” ucapnya.

Ia mengatakan, pihak ponpes berkomitmen menegakkan kebenaran dan mendukung perjuangan korban yang ingin mendapatkan keadilan melalui proses hukum.

Dalam memberikan kesaksian, ia mengaku menyampaikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya selama terlapor memimpin ponpes. Ia menyebut terdapat sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan mantan petinggi tersebut.

Di antaranya, memberikan paham atau ajaran yang dinilai tidak relevan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, terlapor juga diduga melakukan praktik pernikahan dengan santri tanpa persetujuan wali murid maupun kehadiran saksi.

“Informasi yang saya sampaikan juga apa adanya. Tidak dikurangi atau dilebihkan,” tambahnya. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts