TIMUR. Polresta Samarinda ringkus dua kurir narkotika jenis sabu, masing-masing berinisial SF alias Uli (29) dan MS alias Paci (67). Mereka diduga kurir jaringan sabu internasional asal Malaysia. Kedua pelaku diringkus saat tiba di Samarinda, Minggu (10/7/2022) lalu sekitar pukul 20.30 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Samarinda, bahwa akan ada kiriman sabu dari Nunukan Kalimantan Utara yang dibawa dua laki-laki.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan bekerjasama dengan Polsek Sungai Pinang, akhirnya dua pelaku berhasil diamankan tepat di depan Polsek saat pemeriksaan,” ujar Kombes Ary saat konferensi pers, Jumat (15/7/2022).
Dijelaskannya, kedua pelaku membawa barang haram itu dari Nunukan ke Samarinda melalui jalur darat menggunakan kendaraan sewaan. Lalu kedua pelaku diminta untuk mengambil sabu di Pulau Rumput Laut Sebatik, atas suruhan anak Paci yang saat ini berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO).
Anak Paci meminta ayahnya untuk mengambil barang di Sebatik kepada rekannya SF, seorang pria yang disebut datang dari Kendari ke Nunukan. “Setelah itu barang dibawa ke Samarinda untuk diedarkan,” lanjut Ary.
Dari pengungkapan itu, Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan barang bukti seberat 514 gram sabu dari kedua pelaku. Polisi pun menduga jika sabu tersebut berasal dari Malaysia dan para pelaku merupakan jaringan internasional.
“Anak tersangka Paci ini yang mengendalikan, lalu ayah sama temannya diminta untuk mengantarkan barang tersebut,” pungkas Ary. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>