TIMUR. Pemkot Bontang resmi perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan, mulai 12 Februari hingga 26 Februari 2021. Keputusan tersebut tertuang melalui surat edaran nomor 188.65/190/DINKES/2021 terkait perpanjangan masa PPKM.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bontang Adi Permana, mengatakan perkembangan kasus aktif Covid belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Maka pemerintah menyimpulkan PPKM harus diperpanjang, dengan beberapa poin direvisi dari edaran sebelumnya.
“Misalnya pasar boleh operasi saat akhir pekan sampai jam 12 siang, kafe dan warung makan tetap buka tapi take away,” ujar dia, melansir Klik Kaltim (Timur Grup), Kamis (11/1/2021).
Begitu pula tempat kebugaran dan ketangkasan, yang sebelumnya ditutup diperkenankan beroperasi, dengan kapasitas maksimal 30 persen. Jam operasional usaha pun mulai pukul 16.00 – 20.00 Wita selama Senin-Jumat.
Sedangkan saat akhir pekan, jam operasional mulai pukul 07.00 Wita sampai pukul 10.00 pagi. Rumah karaoke dan tempat hiburan dibolehkan beroperasi pada Senin – Jumat selama 5 jam (jam 4 sore sampai jam 8 malam).
Klausul baru dari edaran ini, juga menginstruksikan agar Satpol PP membubarkan setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>