Prabowo Gibran Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo Gibran

TIMUR. Masa jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin akan segera berakhir pada 20 Oktober 2024. Pada hari itu juga, Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, akan dilantik untuk melanjutkan tonggak kepemimpinan selama lima tahun kedepan.

Read More

Prabowo dan Gibran secara resmi dinyatakan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih setelah memenangkan Pemilu 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 oleh KPU, pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi dengan total suara nasional sebesar 58 persen. Mereka mengumpulkan 96.214.691 suara dari total 164.227.475 suara sah.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pelantikan presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Prosesi pengucapan sumpah jabatan oleh presiden dan wakil presiden terpilih itu akan dilakukan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan pelantikan akan dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Pelantikan di Senayan,” kata Muzani usai bertemu Jokowi sebagai Wakil Ketua MPR, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Muzani memastikan lokasi pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 tidak akan dilaksanakan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ketika ditanya apa alasannya Prabowo tidak dilantik di IKN, Muzani tidak menjawab. “Pokoknya pelantikan di Senayan,” pungkasnya.

Prosesi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Acara dilanjutkan dengan mengheningkan cipta yang dipimpin oleh ketua MPR dan pembukaan Sidang Paripurna oleh ketua MPR.

Berikutnya, pembacaan keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilpres yang dilanjutkan dengan proses pengucapan janji presiden dan wakil presiden terpilih. Adapun bunyi sumpah presiden dan wakil presiden diambil dari Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” bunyi sumpah/janji presiden/wakil presiden.

Setelah pengucapan sumpah, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan. Acara kemudian dilanjutkan dengan pertukaran tempat duduk presiden dan wakil presiden baru dengan presiden dan wakil presiden terdahulu.

Selesai pertukaran tempat duduk, ketua MPR mempersilakan presiden terpilih membacakan pidato perdana. Selanjutnya, dilakukan pembacaan doa dan sidang paripurna diakhiri dengan menyanyikan kembali lagu Indonesia Raya. (Tempo.co)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts